Sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang
tidak kunjung mengundurkan diri dari jabatannya membuat beberapa pihak mulai
mendorong Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengambil sikap atas
persoalan tersebut.
Namun, menurut Dosen Universitas NU Indonesia (Unusia)
Ahsanul Minan, presiden tidak perlu turun tangan untuk menyikapi kasus Arief
karena hanya akan menimbulkan polemik yang baru.
“Tidak bijaksana untuk mendorong presiden turun tangan,”
katanya kepada NU Online di kampus Unusia Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Menurutnya, yang perlu dilakukan publik ialah terus
mendorong dan mendesak agar Ketua MK mengedepankan etik karena sebagai hakim MK
Arief memiliki kedudukan yang tinggi untuk menegakkan hukum.
“Etika posisinya di atas hukum. Jadi ia harus selesai dengan
etiknya sebelum dia menegakkan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, akan lebih elegan jika penyelesaian persoalan
ini melalui desakan rakyat daripada melibatkan presiden.
Sementara kalau presiden turut menyikapi persoalan tersebut,
maka akan rawan diserang balik oleh lawan politiknya karena dinilai mencampuri
dunia peradilan.
“Dampak politiknya dia akan mendapat simpati publik, tapi
lawan politiknya tidak akan diam: berisiko secara politik,” ujarnya.
Sumber: NU Online